Bahwa Para Pemohon dan Termohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran Para Pemohon dan Termohon ; Bahwa antara ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan adanya itsbat nikah, perkawinan yang terlaksana sebelumnya yaitu perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah, menjadikan perkawinan tersebut memiliki kepastian hukum artinya sesuai dengan
1. Surat Permohonan Isbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak. 2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu dilegalisir di Kantor Pos. 3. Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu dilegalisir di Kantor Pos. 4.
C. Tata cara sidang itsbat nikah. Berikut prosedur tata cara pengajuan sidang itsbat nikah. 1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan agama setempat. Di tahap ini dokumen yang harus dibawa adalah: a. Surat permohonan sidang itsbat nikah, yang bisa digabung gugat cerai bagi yang memerlukan. b.
· Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran). · Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 6 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Lima rangkap
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengdilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka Penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran, Pengadilan Agama Pemalang dapat Melaksanakan Itsbat nikah massal di kec.
Pasangan yang masih hidup dapat mengajukan permohonan isbat nikah mereka ke Pengadilan Agama. Hal ini juga dapat dilakukan oleh pihak istri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Bisa mengajukan isbat nikah. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah
Permohonan diketik 8 rangkap dan dimasukkan ke dalam Flash Disk atau CD . 4. Hapus yang tidak perlu. 5. Huruf arial ukuran 11 dengan jarak 1.5 spasi Catatan 1. Alasan mengajukan permohonan pengesahan nikah harus disebutkan dalam surat permohonan misalnya untuk mengurus paspor, mengurus akta kelahiran dll. 2.

Contoh format surat permohonan itsbat nikah / istbat : desain materi soal wali adhol perkerjaan imagesee √ di pengadilan agama blog edukasi detail koleksi nomer 20 homecare24 keberatan ke pn pemberitahuan rakernas pa mari 2011 pencatatan (model n3 terbaru 2020) antapedia com orang tua yang sudah meninggal dibawah tangan mutasi ikut gugatan cerai ghaib kristen 16 pengumuman nomor pekara 1/pdt

.
  • r1chwnxgkk.pages.dev/465
  • r1chwnxgkk.pages.dev/341
  • r1chwnxgkk.pages.dev/266
  • r1chwnxgkk.pages.dev/361
  • r1chwnxgkk.pages.dev/56
  • r1chwnxgkk.pages.dev/263
  • r1chwnxgkk.pages.dev/104
  • r1chwnxgkk.pages.dev/497
  • contoh surat permohonan itsbat nikah pdf