Padatahun 591, Abu Bakar yang pada saat itu berusia 18 tahun pergi untuk berdagang, berprofesi sebagai pedagang kain yang memang sudah menjadi bisnis keluarga. Dalam tahun-tahun mendatang Abu Bakar sering sekali bepergian dengan kafilahnya. Perjalanan bisnis membawanya ke Yaman, Suriah dan beberapa tempat lainnya.JAKARTA - Dalam Atlas Alquran dijelaskan pemaknaan secara historis atas Alquran surah al-Quraisy. Seperti diketahui, surah tersebut menyinggung tentang suku yang berpusat di Makkah itu. Asy-syita` wa al-sha'if yang disebut dalam ayat kedua dari surah itu berarti perjalanan yang dilakukan penduduk Makkah pada musim dingin dan musim panas. Kebiasaaan melakukan perjalanan itu bermula saat masyarakat Quraisy dipimpin oleh salah seorang nenek moyang Rasulullah SAW, yang bernama Hasyim bin Abdul Manaf. Dia adalah seorang pemuka masyarakat dan orang yang sangat berkecukupan. Dan masyarakat Makkah pun senantiasa mematuhi dan menghormatinya. Suatu hari, Hasyim berkata kepada penduduknya, "Wahai penduduk Makkah, aku membagi perjalanan kalian menurut musim. Jika musim dingin tiba, pergilah berdagang ke negeri Yaman yang hangat. Jika musim panas, giliran kalian untuk berniaga ke negeri Syam yang sejuk." Keputusan ini, sangat ditaati oleh penduduk Makkah. Kepatuhan mereka kepada perintah Hasyim ini karena sosok dan kepribadiannya, bukan semata-mata sekadar perintah. Hasyim senantiasa memberi contoh yang sangat nyata. Misalnya, bersama dengan anak-anak Abdul Manaf lainnya, yaitu Al-Muthalib, Abdu Syams, dan Naufal. Bila waktunya musim panas di Makkah, Hasyim berangkat ke Syam dan Gaza secara khusus sehingga dinamai Gaza Hasyim, Al-Muthalib berangkat menuju Yaman pada musim lain, Abdu Syams ke Habasyah Ethiopia sekarang, dan Naufal menuju Irak. Sepulang dari perjalanan itu, mereka pulang ke Makkah membawa persediaan makanan. Padahal, pada saat itu makanan amat sulit di dapat. Karena itulah, masyarakat Makkah sangat menghormati dan mencintai Hasyim dan keluarganya. Bahkan, di bawah kepemimpinan Hasyim ini, Makkah berkembang menjadi pusat perdagangan yang sangat makmur. Pasar-pasar didirikan sebagai tempat berniaga kafilah-kafilah dagang yang datang dan pergi silih berganti, baik pada musim dingin maupun musim panas. Demikian pandainya penduduk Makkah dalam melakukan perdagangan pada setiap musim itu, membuat tak ada pihak lain yang mampu menyaingi dan menandingi mereka. Sehingga, mereka tumbuh menjadi masyarakat yang sangat disegani di seluruh penjuru negeri yang mereka lalui. Dan hebatnya lagi, kafilah-kafilah dagang suku Quraisy ini selalu merasa aman dan tenteram bila melakukan perjalanan niaganya. Tidak ada seorang pun yang berani mengganggu atau menyakiti mereka, karena mereka adalah tetangga rumah Allah sekaligus sebagai penduduk Tanah Suci yang dimuliakan-Nya. Dan perdagangan pada musim-musim seperti ini pula yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, saat mendampingi pamannya Abu Thalib, berdagang ke negeri Syam pada usia 12 tahun, dan membawa dagangan Khadijah binti Khuwailid, sebelum menikah dengannya, saat berusia 20-25 tahun. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
AbuBakar juga menyampaikan wasiat kepada putrinya, Aisyah, agar upah dari baitul maal yang telah digunakannya itu dikembalikan ke baitul maal. Dalam kisah yang di diriwayatkan dari Hasan al-Basri, Abu Bakar menjelang wafat berkata, "Lihatlah berapa banyak harta Allah SWT yang telah aku habiskan." Lalu diketahui bahwa selama dua tahun setengah
– Dalam dunia Islam terdapat satu lembaga atau instansi penaggulangan harta kaum muslimin yang disebut Baitul Maal, dari sana para mustahik menerima manfaat yang begitu berarti. Dengan adanya Baitul Maal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kepeduliaan ekonomi masyarakatnya. Apa saja yang bisa kita ambil dari Baitul Mall dalam Islam; Yuk kita pelajari bagia dari mozaik Islam ini. 2. Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq 11-13 H/632-634 Thousand Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah ﷺ. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Maal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya 11 H/632 M. Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibaiat sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.’ Zallum, 1983. Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya 12 H/633 M, Abu Bakar merintis embrio Baitul Maal dalam arti yang lebih luas. Baitul Maal bukan sekedar berarti pihak al- jihat yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat al-makan untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung ghirarah untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M. Baca Juga Sahabat Abu Bakar dan Jubah Tua Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara hati-hati dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibaiat sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Maal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Saad westward. 230 H/844 Yard, penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang, membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah pengelola Baitul Maal, agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan tawidh yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dari Baitul Maal. Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Maal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya Dahlan, 1999. three. Masa Khalifah Umar bin Khatthab thirteen-23 H/634-644 M Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khatthab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Maal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya. Akan tetapi setelah penaklukan-penaklukan futuhat terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra Persia dan Qaishar Romawi, semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangun sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya kantor-kantornya, mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadang-kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi-bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata, Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan’. Selama memerintah, Umar bin Khattab tetap memelihara Baitul Maal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Baca Juga Kisah Khalifah Umar bin Khattab dan Ibu Pemasak Batu Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir 700-774 H/1300-1373 M, penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkat, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” Dahlan, 1999. Maukah sahabat jadi bagian dari pensejahtera anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, infaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini Source
AbuBakar segera menyusul apa yang dikatakan oleh Umar, "Kalau begitu, hendaklah kamu sekalian memilih di antara Umar atau Abu Ubaidah sebagai Khalifah!". Umar dan Ubaidah jelas kaget. Kedua tokoh yang diusulkan Abu Bakar itu menolak. "Tidak, kami tidak mempunyai kelebihan dari kamu semua dalam hal ini.".
– Dalam dunia Islam terdapat satu lembaga atau instansi penaggulangan harta kaum muslimin yang disebut Baitul Maal, dari sana para mustahik menerima manfaat yang begitu berarti. Dengan adanya Baitul Maal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kepeduliaan ekonomi masyarakatnya. Apa saja yang bisa kita ambil dari Baitul Mall dalam Islam; Yuk kita pelajari bagia dari mozaik Islam ini. 2. Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq 11-thirteen H/632-634 G Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah ﷺ. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Maal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya 11 H/632 G. Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibaiat sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.’ Zallum, 1983. Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya 12 H/633 M, Abu Bakar merintis embrio Baitul Maal dalam arti yang lebih luas. Baitul Maal bukan sekedar berarti pihak al- jihat yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat al-makan untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung ghirarah untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M. Baca Juga Sahabat Abu Bakar dan Jubah Tua Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara hati-hati dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibaiat sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Maal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Saad westward. 230 H/844 M, penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang, membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah pengelola Baitul Maal, agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan tawidh yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dari Baitul Maal. Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Maal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya Dahlan, 1999. three. Masa Khalifah Umar bin Khatthab thirteen-23 H/634-644 Yard Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khatthab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Maal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya. Akan tetapi setelah penaklukan-penaklukan futuhat terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra Persia dan Qaishar Romawi, semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangun sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya kantor-kantornya, mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadang-kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi-bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata, Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan’. Selama memerintah, Umar bin Khattab tetap memelihara Baitul Maal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Baca Juga Kisah Khalifah Umar bin Khattab dan Ibu Pemasak Batu Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir 700-774 H/1300-1373 Grand, penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkat, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” Dahlan, 1999. Maukah sahabat jadi bagian dari pensejahtera anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, infaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini Source
.